Dikutip Berita DIY dari laman resminya, berikut syarat siswa yang berhak menerima KJP Plus:
1. Terdaftar dan masih aktif disalah satu satuan pendidikan di Provinsi DKI Jakarta.
2. Terdaftar dalam DTKS,DTKS Daerah dan/ atau data lain yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur
3. Warga DKI Jakarta Berdomisili di DKI JAKARTA yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga atau surat keterangan lain yang dapat dipertanggung jawabkan.
Adapun besaran dana yang diterima oleh masing-masing siswa di setiap jenjang pendidikan adalah sebagai berikut:
- SD sederajat: Rp250.000
- SMP sederajat: Rp300.000
- SMA sederajat kecuali SMK: Rp420.000
- SMK: Rp450.000
- PKBM: Rp300.000
Itulah syarat dapat Kartu Jakarta Pintar Plus atau KJP Plus September2021 yang sudah cair dan cara cek daftar penerima bantuan untuk siswa SD, SMP, SMA, SMK di Jakarta dil ink kjp.jakarta.go.id.***