CERDIKINDONESIA- Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) menegaskan tidak pernah melakukan pembahasan terkait isu masa jabataban presiden menjadi 3 periode.
Apalagi, kata Bamsoet, sampai mengubah pasal 7 UUD 1945 yang spesifik mengatur tentang masa jabatan Presiden.
Hal itu disampaikan Bamsoet dalam webinar LHKP PP Muhammadiyah Presiden 3 Periode: Antara Manfaat dan Mudharat secara virtual pada, Senin 13 September 2021.
Baca Juga: Pentingnya Menjaga Kesehatan Mental Pada Anak Saat School From Home!
Bamsoet, sapaan Bambang pun mengaku tidak tahu-menahu mengapa isu perpanjangan masa jabatan presiden kerap kali berhembus.
"Wacana 3 periode saya tidak tahu siapa yang menghembus-hembuskan karena sejak saya memimpin sebagai Ketua MPR, belum pernah ada pembicaraan pun (mengenai) 3 periode maupun perpanjangan (masa jabatan presiden) yang ada di kami," kata Bambang dalam sebuah webinar.
”Saya tegaskan bahwa sebagai lembaga yang memiliki kewenangan mengubah dan menetapkan konstitusi, MPR tidak pernah melakukan pembahasan apapun untuk mengubah pasal 7 UUD 1945 yang mengatur tentang masa jabatan presiden dan wakil presiden," kata Bamsoet.
Baca Juga: Lagu Daerah Bungong Jeumpa Asal Aceh: Lirik, Arti, dan Maknanya
Bamsoet mengatakan isu perpanjangan masa jabatan presiden 3 periode tidak pernah dibahas di MPR.