Baca Juga: Inilah 7 Amalan Tak Pernah Terputus Pahalanya, Bisa di Lakukan Sebelum Meninggal Dunia!
Selanjutnya, Yusri melanjutkan pembicaraanya kepada wartawan.
"Ini kan baru berjalan, masih penyelidikan dan penyidikan, masa langsung dilaporkan lagi pencemaran nama baik," sambung Yusri.
Telah diketahui, pihak terduga atas nama EO dan RT melaporkan balik kepada Polisi Metro Jaya kepada MS atas pecemaran nama baik yang dialami oleh EO dan RT.
Baca Juga: Berikut Link Kumpulan Latihan Soal dan Pembahasan PPPK 2021, Yuk Simak Penjelasannya!
Pencemaran nama baik yang diduga dialami oleh pelaku adalah ikut terseret nama EO dan RT dan menyebarkannya ke media sosial. Namun sayangnya, Polda Metro Jaya menolak laporan yang dibuat oleh EO dan RT.
***