“Saya juga mendorong agar BPJS Ketenagakerjaan terus melakukan inovasi perluasan kepesertaan, khususnya bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), sehingga perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan semakin komprehensif menyentuh seluruh stakeholders ketenagakerjaan,” ujar Ida.
Baca Juga: KARYAWAN PUNYA REKENING BANK BCA? Dapat Uang BSU Rp1 Juta, Begini Cara Cek Penerima Secara Praktis
Ida membeberkan bahwa saat ini pemerintah telah meluncurkan berbagai program bantuan sosial untuk pemenuhan dasar dan mempertahankan keberlangsungan ekonomi dan sosial budaya.
Sehingga dengan adanya perogram-program yang direncanakan maka adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang telah di salurkan pada2020 dan 2021 dengan basis mempunyai Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
“Program BSU ini merupakan salah satu manfaat bagi pekerja atau buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan,” ucapnya
Menurut Ida, selain manfaat perlindungan dasar, pekerja atau buruh yang menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan juga dapat menerima manfaat bantuan sosial apabila terjadi krisis ekonomi seperti yang dirasakan sekarang.
***