"Jaminan sosial ketenagakerjaan ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja dalam rangka memberikan kenyamanan bekerja,” Ungkap Menaker Ida.
Ida menjelaskan bahwa jaminan sosial itu merupakan hak pekerja supaya mendapatkan kenyamanan dalam bekerja.
Sehingga dalam adanya perlindungan tersebut pekerja dapat meningkatkan produktivitasnya, dan mampu meningkatkan kesejahtraan pekerja, perusahaan dan masyarakat.
Ia juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan dan pemerintahan Daerah agar bersinergi dan berkolaborasi untuk mencapai tujuan yang sama dalam peningkatan jaminan sosial.
Dalam perlindungan jaminan sosial yang ida harapkan ialah untuk melindungi dan mensejahtrakan mulai dari lingkungan Pemda seperti pegawai non ASN, honorer Pemda,perangkat RT/RW, hingga petugas pelayanan publik, Seperti psoyandu, linmas, pekerja keagamaan dan guru honorer.