CERDIKINDONESIA- KPI meminta lembaga penyiaran tidak melakukan glorifikasi terhadap Saipul Jamil.
Pembebasan mantan narapidana pencabulan anak, Saipul Jamil, yang disambut bak pemenang telah menuai kontroversi di tengah masyarakat.
Ia bahkan diundang sejumlah acara stasiun televisi. Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) pun ikut angkat suara dengan melarang stasiun televisi untuk menayangkan pembebasannya yang terkesan merayakan.
Baca Juga: Jihane Almira Geram Creative Director Miss Supranational Andre Sleigh Hina Indonesia
"Menindaklanjuti respons negatif publik terkait pembebasan atas nama Saipul Jamil dan penayangan keterlibatan yang bersangkutan pada beberapa lembaga penyiaran televisi, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat meminta kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tidak melakukan amplifikasi dan glorifikasi (membesar-besarkan dengan mengulang dan membuat kesan merayakan) terhadap peristiwa yang bersangkutan," ujar Ketua KPI Pusat, Agung Suprio dalam surat yang ditujukan kepada 18 lembaga penyiaran.
KPI berharap lembaga penyiaran dapat memahami sensitivitas dan etika kepatutan publik terhadap kasus yang telah menimpanya.
Lembaga penyiaran diharapkan tidak berupaya untuk membuka dan menumbuhkan kembali trauma korban.
Baca Juga: PPKM Belum Usai, Pengunjung Ramai Padati Mall dan Cafe
"Agar tidak terulang dikemudian hari, kami berharap muatan terkait hal-hal seperti, penyimpangan seksual, prostitusi, narkoba, dan tindak melanggar hukum lainnya yang dialami oleh artis atau publik figur dapat disampaikan secara berhati-hati dan diorientasikan kepada edukasi publik agar hal serupa tidak terulang serta sanksi hukum yang telah dijalani tidak dipersepsikan sebagai risiko biasa," kata Agung.