CerdikIndonesia - Akhirnya seluruh pengunjung mal wajib divaksinasi Covid-19. Namun, apabila pengunjung belum divaksin apakah bisa masuk mal?
Anies Baswedan Gubernur DKI Jakarta mengeluarkan peraturan Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 966 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 COVID-19.
"Pekerja dan pengunjung telah divaksinasi," demikian bunyi Kepgub yang dilihat, Kamis 5 Agustus 2021.
Baca Juga: PPKM Darurat Berlaku di Kota Medan, Kapoldasu: Boleh ke Mall
Peraturan Kepgub itu langsung ditandatangani Anies Baswedan pada tanggal 3 Agustus 2021.
Dalam aturan itu, termaktub Anies Baswedan mewajibkan seluruh pengunjung hingga pegawai mall.