79 Pegawai Ridwan Kamil Dikabarkan Positif Covid-19, Kantor Gubernur Jawa Barat Ditutup Sampai Minggu Depan

- 18 Juni 2021, 13:37 WIB
Gedung Sate yang dulu bernama Gouvernements Bedrijven.
Gedung Sate yang dulu bernama Gouvernements Bedrijven. /Portal Bandung Timur/hp.siswanti

CERDIKINDONESIA - 79 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemerintah Provinsi Jawa Barat dikabarkan positif Covid-19. Pegawai Ridwan Kamil itu, membuat perkantoran Gubernur Jawa Barat alias Gedung Sate ditutup sampai pekan depan.



"Benar ditutup kembali sampai 25 Juni 2021. Sudah 79 orang dinyatakan positif, kami masih melakukan tracing termasuk siang ini. Jika pada awal ditemukan yakni 3 Juni 2021 lalu ada 31 pegawai positif Covid-19, kini jumlahnya bertambah menjadi 79 orang," kata Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat, Dudi Sudrajat Abdurachim, Rabu 16 Juni 2021.

 



Ia menjelaskan pihaknya sudah menerbitkan Surat Edaran Nomor 103/KS.01/UM Tentang Penerapan Work From Home di Lingkungan Sekretariat Daerah dan BPKAD Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga: Hasil Urin Positif THC Ganja, Anji Resmi Tersangka dan Ditahan Pihak Kepolisian

 

"Mengingat perkembangan situasi pandemi Covid-19 di lingkungan Sekretariat Daerah dan BPKAD Provinsi Jawa Barat, maka perlu kiranya dilakukan penyesuaian kembali kegiatan dan sistem kerja bagi pegawai di lingkungan Sekretariat Daerah dan BPKAD Provinsi Jawa Barat," katanya.

Seluruh pegawai yang terpapar Covid-19 tersebut, kata Dudi, diwajibkan bekerja dari rumah atau menerapkan Work From Home (WFH).

Pemprov Jabar juga menutup sementara penggunaan fasilitas Gedung Sate, masjid, Museum, kantin, Kantor Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Kantor Biro BUMD, Investasi dan Administrasi Pembangunan, serta Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).

Di dalam surat tersebut disebutkan pihaknya mengoptimalkan fungsi Satgas Covd-19 yang telah dibentuk di setiap perangkat daerah.

Seluruh pegawai wajib melaporkan akivitas kerja dan kehadiran melalui TRK dan K-Mob, sebagai dasar perhitungan dan pamberian TPP. Surat Edaran ini berlaku mulai tanggai 15 Juni sampai 25 Juni 2021.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x