5G Akan Hadir di Indonesia? Kominfo Upayakan Aplikasi Pendukung Berasal dari Dalam Negeri

- 18 Juni 2021, 09:22 WIB
Ilustrasi jaringan nirkabel 5G
Ilustrasi jaringan nirkabel 5G /Pixabay/Mohamed_Hassan/



CerdikIndonesia- Beberapa operator seluler seperti Indosat Ooredoo dan Telkomsel telah mendapatkan sertifikat uji kelayakan untuk menggelar layanan 5G.

Pemerintah melalui Kemnterian Komunikasi dan Informatika mengupayakan agar pemanfaatan 5G di Indonesia diutamakan diisi oleh pemain dalam negeri.

Dikutip dari laman antara, Kamis 17 Juni 2021,"Perlu bekerja sama dengan operator seluler yang sudah menggelar dan sedang menguji coba jaringan 5G. Jangan sampai, ekosistem yang berkembang nanti dimonopoli luar negeri. 5G berkembang, tapi, aplikasi dari luar semua," kata kata Direktur Standardisasi Perangkat Pos dan Informatika, Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Kominfo, Mulyadi pada Kamis.

Baca Juga: Handphone OPPO Find X3 Pro 5G Sudah Bisa Dipesan, Beli Sekarang Dapat Promo dan Bisa Pakai Kartu Kredit

"Ini yang kita coba supaya tidak terjadi lagi seperti itu sehingga aplikasi 5G menjadi tuan rumah," kata Mulyadi.

Kominfo mendorong pengembang menciptakan aplikasi berbasis 5G di semua sektor. Hal ini disebabkan karena ekosistem dinilai sebagai pendorong keberhasilan layanan 5G.

Selain itu, Kominfo mendorong aplikasi yang saat ini berjalan di 4G juga menguji coba bagaimana aplikasi tersebut jika menggunakan 5G.

Kominfo mengupayakan dalam mempersiapkan jaringan 5G adalah melalui Satuan Tugas (task force) 5G, termasuk mengenai ekosistem jaringan telekomunikasi radio generasi terbaru tersebut.

Satgas 5G memiliki tim yang mengurus tentang regulasi, termasuk di dalamnya aturan tentang pemanfaatan spekstrum frekuensi, dan tim spektrum yang bertugas mencarikan spektrum frekuensi untuk layanan 5G.

Baca Juga: Baru! 5 Smartphone Ini Hadir di Pasar Indonesia. Yang Mana Pilihan Mu?

Pemerintah berupaya mengalokasikan spektrum frekuensi radio di tiga lapisan, rendah (low band), tengah (middle band) dan tinggi (high band atau milimeterwave) untuk jaringan 5G.

Tim Satgas 5G juga terdiri dari tim infrastruktur, tim bisnis dan tim ekosistem dan perangkat digital.

Berkaitan dengan ekosistem dan perangkat digital, Kominfo sudah menyusun persyaratan teknis untuk perangkat 5G yang bisa digunakan untuk jaringan yang sudah ada dan sedang menyusun syarat teknis untuk perangkat 5G di spektrum frekuensi yang sedang direncanakan.

Baca Juga: Vivo Y20s Kelas Menengah Smartphone Dengan Ram 8GB

Kominfo bersama Kementerian Perindustrian sedang meninjau aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk perangkat dan menara base transceiver station (BTS) untuk 5G.

Saat ini aturan perangkat seluler untuk 5G direncanakan akan mengadopsi perangkat 4G, yakni 30 persen, namun, terdapat wacana TKDN 5G akan ditingkatkan menjadi 35 persen.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x