Kapolri Paparkan 5 Manajemen Kontijensi Menangani Zona Merah Covid-19, Khususnya di Daerah Kudus dan Bangkalan

- 7 Juni 2021, 21:30 WIB
Kapolri Paparkan 5 Manajemen Kontijensi Tangani Zona Merah Covid-19
Kapolri Paparkan 5 Manajemen Kontijensi Tangani Zona Merah Covid-19 /

Cerdik Indonesia - Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan telah menyiapkan beberapa manajemen kontijensi terkait dengan penanganan Pandemi Covid-19 atau virus corona di 13 zona merah di kabupaten/kota.

Hal itu sesuai dengan azas Salus Populi Supreme Lex Esto atau keselamatan rakyat sebagai hukum tertinggi.

Baca Juga: Kapolri Instruksikan Seluruh Kapolda Untuk Maksimalkan PPKM Mikro dan Kawal PEN

Manajemen kontijensi yang pertama adalah, penjagaan kampung atau RT yang sudah menjadi klaster.

Dalam hal ini, Sigit menyatakan bahwa personel Polri bakal melakukan penjagaan dan patroli pada lokasi PPKM Mikro atau Desa dengan penambahan pasukan dari Polda dan Mabes Polri sesuai dengan pembagian zonanya masing-masing.

"Langkah manajemen kontijensi, Polda buat supervisi dari pejabat ke Polres. Melakukan penyemprotan disinfektan secara rutin dan berkala sesuai dengan zonasi yang sudah ditentukan," kata Sigit dalam keterangan tertulisnya, di Jakarta, pada Senin, 7 Juni 2021.

Kemudian, manajemen Tracing dan ketersediaan Swab Antigen. Sigit menjelaskan, hal itu bakal mengatur untuk personel TNI-Polri melakukan percepatan Swab PCR setelah dinyatakan reaktif ketika proses pengetesan Swab Antigen.

Baca Juga: Peringati Hari Lahir Pancasila, Kapolri Ajak Masyarakat Indonesia Bersatu Gotong Royong Lawan Pandemi

"Bagi warga yang positif Swab Antigen dilakukan test Swab RT-PCR per 5 hari baik yang gejala maupun OTG. Hal itu untuk menghindari penyebaran virus corona ke orang lain," ujar eks Kapolda Banten itu.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x