CERDIKINDONESIA - Karyawan akan mendapatkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan tahap I dan II.
BSU BPJS Ketenagakerjaan tersebut masih dinantikan oleh karyawan yang sangat membutuhkan.
Kabar terakhir, BSU BPJS tahun 2021 akan dicairkan kembali bagi sisah yang belum mendapatkan di tahun 2020 lalu.
Lantas bagaimana memastikannya BSU BPJS Ketenagakerjaan masuk ke rekening kalian?. Berikut caranya.
Pekerja swasta dengan gaji di bawah Rp 5 juta akan mendapatkan bantuan Rp 600.000 per bulan dari pemerintah.
Bantuan Rp 600 ribu tersebut merupakan bantuan langsung tunai sebagai stimulus untuk meningkatkan daya beli dan mencegah resesi ekonomi.
Bantuan Rp 600 ribu itu disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU).