Pemerintah Lanjutkan Program BLT UMKM Rp2,4 Juta, Simak Cara dan Syarat untuk Menjadi Penerima Bantuan BPUM

- 2 Maret 2021, 09:10 WIB
Ilustrasi BLT UMKM 2021
Ilustrasi BLT UMKM 2021 /ANTARA/Abriawan

CERDIKINDONESIA - Pemerintah melanjutkan program Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2021.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pelaksanaan program ini masih disiapkan dan akan dimulai pada Maret 2021.

"Insya Allah lagi disiapkan untuk pelaksanaan dimulai bulan Maret," ujarnya saat dihubungi wartawan, pada Senin, 1 Maret 2021.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Diusulkan Lagi Oleh Kemenkop UKM, Simak Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima BPUM 2021

Ia menyampaikan program ini dilanjutkan untuk membantu dunia usaha, khususnya para pelaku UMKM di Tanah Air agar usahanya bisa meningkat pada tahun 2021.

Dia juga mengatakan, sebelumnya program ini belum direncanakan untuk dilanjutkan. Namun, karena tingginya antusias UMKM untuk menerima bantuan ini, pihaknya bersama Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memutuskan untuk melanjutkan program ini.

"Di 2021 ditambahkan atau diberikan lagi oleh pemerintah dari yang sebelumnya belum ada di rencana awal 2021, sekarang insya Allah akan dikasih pemerintah mulai Maret ini," ungkapnya.

Baca Juga: Kemenkop UKM Kembali Usulkan Penyaluran Dana Banpres BPUM 2021, Berikut Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta

Yang berhak mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta ini adalah.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x