d. Melampirkan kartu tanda penduduk asli setempat yang masih berlaku serta 2 (dua) lembar foto copy
e. Melampirkan dokumen keimigrasian bagi warga negara asing (WNA)
f. Melampirkan surat keterangan dokter
Baca Juga: Sering Dituduh, Prabowo Subianto: Sering Mau Habisi Reputasi Saya, Supaya Saya Enggak Bisa Apa-Apa
g. Pas foto 3X4 terbaru dari peserta perpanjangan
h. Melampirkan tanda pembayaran permohonan penerbitan (TP3S) dari BRI
Bagi SIM yang telah habis masa berlakunya harus membuat permohonan SIM baru.
***