WOW, Karyawan Dapat Intensif Rp3,5 Juta, Pengganti BSU BLT Ketenagakerjaan, Begini Cara Daftarnya

- 9 Februari 2021, 07:50 WIB
Ilustrasi bantuan uang insentif bagi pekerja yang akan didapatkan jika menjadi peserta Kartu Prakerja juga sebagai pengganti BSU BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi bantuan uang insentif bagi pekerja yang akan didapatkan jika menjadi peserta Kartu Prakerja juga sebagai pengganti BSU BPJS Ketenagakerjaan /Tangkapan layar Instagram Bank Indonesia/@bank_indonesia

CERDIKINDONESIA - Pemerintah resmi tidak akan memperpanjang Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan untuk tahun 2021.

Baca Juga: Buka Link www.prakerja.go.id untuk Daftar Kartu Prakerja Gelombang 2021, Catat Kriteria Penerima

Namun, Pemerintah akan lebih fokus pada program Kartu Prakerja Gelombang 12 yang mendapatkan intensif sebesar Rp3,5 Juta yang diangsur selama 4 tahap.

"Kita tidak menggunakan skema subsidi upah, tapi program Kartu Prakerjayang di situ ada insentifnya tetap dilanjutkan," kata Menaker Ida Fauziyahketika ditemui media usai melakukan kunjungan di Cikarang, Jawa Barat, Rabu, dikutip dari ANTARA.

Menaker menegaskan bahwa alokasi yang diberikan terhadap Kartu Prakerja cukup besar, yakni sekitar Rp20 triliun dan sejauh ini tidak ada anggaran yang dialokasikan untuk BSU di APBN 2021.

"Subsidi upah di APBD 2021 sampai sekarang memang tidak dialokasikan, karena kita konsentrasi pada program Kartu Prakerja," tambah Ida.

Baca Juga: Bansos yang Pasti CAIR, Mulai dari BLT, Kartu Prakerja, Bansos atau BST dan Lain-Lain, Bocoran Besaran Dananya

Ia menegaskan akan dalam Kartu Prakerja telah ada komponen insentif, selain dana untuk meningkatkan kompetensi bagi yang berhasil menjadi peserta.

Kartu Prakerja adalah program pemerintah untuk pelatihan dan pengembangan keahlian masyarakat.

Tetapi, selama pandemi COVID-19 pemerintah melakukan perubahan agar terdapat komponen bantuan insentif bagi pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) atau angkatan kerja baru.

Total bantuan yang didapat adalah Rp3,55 juta, dengan rincian Rp600 ribu untuk biaya pelatihan tiap bulan selama empat bulan atau total Rp2,4 juta dan Rp 1 juta sebagai insentif biaya pelatihan, serta Rp150 ribu sebagai biaya survei.

Berikut cara daftar di situs Prakerja:

1. Buka situs www.prakerja.go.id

2. Buat akun dengan mendaftarkan email atau nomor telepon seluler pengguna yang masih aktif dan tidak diganti selama 5 (lima) bulan ke depan.

3. Daftarkan password Anda.

4. Masukkan data diri dan ikuti petunjuk pada layar untuk menyelesaikan proses pemeriksaan akun. Dalam proses ini, siapkan KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk memudahkan memasukan data.

5. Setelah akun Anda aktif, ikuti Tes dan Kemampuan Dasar secara online yang ada pada situs.

Baca Juga: HORE! Kartu Prakerja Resmi Diperpanjang, Duh Golongan Ini Dilarang Ikut Daftar

6. Klik 'Gabung' pada gelombang yang sedang dibuka pada Situs.  

7. Setelah semua proses di atas diselesaikan, tunggu pengumuman lolos seleksi melalui SMS.

8. Seiring dengan maraknya informasi penipuan yang mengatasnamakan pendaftaran Prakerja gelombang 12 tahun 2021, pendaftaran hanya dilakukan di situs resmi www.prakerja.go.id.

9. Selain itu, pendaftar juga harus mengetahui syarat dan juga cara pendaftaran di atas.*** 

Editor: Safutra Rantona

Sumber: prakerja.go.id ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x