Benarkah Pulsa, Voucer, Kartu Perdana, dan Token Listrik Bakal Kena Pajak Mulai Tanggal Berikut?

- 3 Februari 2021, 11:35 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani
Menteri Keuangan Sri Mulyani /Kemenkeu Foto/Biro KLI

CerdikIndonesia- Sempat beredar kabar tentang pemungutan pajak untuk pulsa, voucher dan token listrik yang dimulai pada tanggal 1 Februari 2021 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa tidak ada pungutan pajak.

Sri Mulyani tegaskan tidak ada pungutan pajak baru untuk pulsa, voucher, dan token listrik menyusul penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 06/PMK.03/2021.

CATAT! Pulsa, voucher, kartu perdana, dan token listrik bakal kena pajak.
CATAT! Pulsa, voucher, kartu perdana, dan token listrik bakal kena pajak.

Baca Juga: SENANGNYA, BLT BPJS Ketenagakerjaan TERMIN 3 Tahun 2021 Segera Dicairkan, Berikut Penjelasan Menteri Keuangan

"Selama ini PPN dan PPh atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher sudah berjalan. Jadi tidak ada pungutan pajak baru," kata Sri Mulyani melalui akun instagram @smindrawati dilansir dari laman Antara pada Sabtu, 30 Januari 2021.

Unggahan Sri Mulyani
Unggahan Sri Mulyani

Sri Mulyani menjelaskan dalam ketentuan PMK 06/2021 tersebut tidak ada pengaruhnya terhadap harga pulsa/kartu perdana, token listrik maupun voucher.

Ketentuan yang dibuat tersebut memiliki tujuan untuk menyedehanakan pengenaan PajakPertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) atas pulsa/kartu perdana, token listrik dan voucher serta untuk memberikan kepastian hukum.

Baca Juga: TERBARU! Putuskan Cair Sesegera Mungkin, Siap-Siap Data BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3 Sekarang!

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x