CERDIKINDONESIA – Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) mengenai BLT UMKM secara resmi akan diperpanjang pada tahun 2021 ini.
Menteri Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki dikabarkan sudah mengajukan perpanjangan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan anggaran BLT UMKM 2021 sebesar Rp28,8 triliun.
Akan tetapi, belum diketahui pasti apakah pengajuan penambahan anggaran BLT UMKM 2021 telah disetujui pihak Kemenkeu atau tidak.
Di sisi lain, meski anggaran dianaikkan tetapi besaran bantuan yang disalurkan akan tetap sama yakni sebesar Rp2,4 juta.
Pada rapat kerja bersama Komisi VI DPR RI pada Kamis, 21 Januari 2021, Kemenkop UKM meminta Kemenkeu untuk setidaknya memberikan nominal anggaran dan jumlah penerima manfaat sama dengan tahun 2020.
BLT UMKM sendiri nantinya akan menyasar mereka yang belum mendapatkan bantuan sama sekali di tahun 2020.
Kemenkop UKM sudah menargetkan 12 juta pelaku usaha mikro baru guna didata dan diberikan BPUM 2021.
Bagi yang di tahun sebelumya sudah mendapatkan BLT UMKM Rp2,4 juta, mereka akan diarahkan untuk mengakses pembiayaan Kredit Usaha Rakyat (KUR) mikro.
Sementara itu, bagi Anda yang belum terdaftar sebagai penerima BPUM tahun 2020, silakan bisa langsung mendaftarkan diri Anda dengan cara mendatangi secara langsung kantor Dinas Koperasi dan UKM terdekat.
Perlu dicatat bahwa pendaftaran nama penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop UKM ini tidak bisa dilakukan secara online.
Jadi apabila ada yang menawarkan bantuan pendaftaran nama penerima BLT UMKM melalui form online, hal tersebut pasti merupakan penipuan.
Syarat Menjadi Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Kemenkop UKM di antaranya:
- Pendaftar BPUM wajib mendatangi langsung kantor Dinas Koperasi dan UKM atau lembaga koperasi resmi lainnya yang ditunjuk pihak KemenkopUKM untuk mendaftarkan namanya sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta.
- Pendaftar BLT UMKM merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang sah.
- Pendaftar BLT UMKM Rp2,4 juta harus memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
- Pendaftar baru BPUM harus memiliki usaha mikro yang sudah berjalan sedikitnya selama 6 bulan.
- Pendaftar BLT UMKM adalah pegawai atau pemilik UMKM biasa yang bukan termasuk golongan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
- Pendaftar BLT UMKKM tidak boleh sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
- Apabila alamat usaha dan tempat tinggal berbeda, silakan pendaftar BPUM tersebut melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU) sewaktu mendaftar.
Kemudian silakan ikuti langkah-langkah berikut ini untuk mendaftarkan diri sebagai penerima BLT UMKM Rp2,4 juta dari Kemenkop UKM.
Adapun cara daftar untuk jadi penerima BLT UMKM sebagai berikut:
- Mendatangi langsung kantor lembaga pengusul nama penerima BLT UMKM atau BPUM yang terdiri atas:
- Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM.
- Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum.
- Kementerian atau lembaga.
- Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.
- Pendaftar wajib membawa kelengkapan berkas yang terdiri atas:
- NIK
- Nama lengkap
- Alamat tempat tinggal yang sesuai dengan KTP
- Bidang usaha
- Nomor telepon
- SKU apabila diperlukan
Baca Juga: Kepastian Kapan BLT BPJS Termin 3 Tahun 2021 Cair? Menkeu Sri Mulyani Umumkan Kabar Penting Ini
Perlu diperhatikan bahwa BLT UMKM Rp2,4 juta atau BPUM adalah hibah sehingga pihak penerima tidak dipungut biaya apapun untuk mencairkannya.
Demikianlah syarat pendaftar serta cara daftar penerima baru dari BLT UMKM Rp2,4 juta yang akan dilanjutkan oleh pihak Kemenkop UKM pada tahun 2021 ini.***