Terbaru! Harga Emas Antam di Pegadaian Rp1.930.000, Tertarik Untuk Investasi?

- 30 Januari 2021, 07:19 WIB
Hampir Tembus 2 Juta Antam 2 Gram, Harga Emas Antam Hingga UBS Hari Ini Kamis 14 Januari 2021
Hampir Tembus 2 Juta Antam 2 Gram, Harga Emas Antam Hingga UBS Hari Ini Kamis 14 Januari 2021 /Pexels/Michael Steinberg

CERDIKINDONESIA - Di kala pandemi seperti ini, pintar berinvestasi adalah kunci. 

 

Salah satu jenis investasi yang bisa dilirik adalah investasi emas. 

 

Jika Anda salah satu orang yang bergerak di investasi emas, tak ada salahnya untuk mengecek harga emas secara berkala.

Sebagaimana diberitakan PortalJember.com dalam artikel "Cek Update Harga Emas Hari Ini, Sabtu 30 Januari 2021, Mulai dari Antam hingga UBS", berikut daftar harga emas dari mulai emas AntamAntam BatikAntam Retro hingga UBS.

 

Ilustrasi - Update harga emas Antam, Antam Retro, Antam Batik, dan UBS di Pegadaian hari Sabtu, 30 Januari 2021.
Ilustrasi - Update harga emas Antam, Antam Retro, Antam Batik, dan UBS di Pegadaian hari Sabtu, 30 Januari 2021. Unsplash/Sabrinna Ringquis.

HARGA EMAS ANTAM: 

 

2 gram: Rp1.930.000
3 gram: Rp2.867.000
5 gram: Rp4.744.000
10 gram: Rp9.429.000
25 gram: Rp23.441.000
50 gram: Rp46.798.000
100 gram: Rp93.514.000

Baca Juga: STREAMING IKATAN CINTA EPISODE MALAM INI: AL BEGITU LICIK PADA ANDIN TERNYATA! KEDUANYA PILIH PISAH?

Harga Emas Antam Retro

0,5 gram: Rp459.000
1 gram: Rp917.000
2 gram: Rp1.833.000
3 gram: Rp2.750.000
5 gram: Rp4.582.000
10 gram: Rp9.164.000
25 gram: Rp22.908.000
50 gram: Rp45.815.000
100 gram: Rp91.629.000

Baca Juga: MENKEU SRI MULYANI UPAYAKAN BST BLT KEMENSOS Naik Jadi Rp300 RIbu, Catat Cara CEK NAMA Penerima

Harga Emas Antam Batik

 

0,5 gram: Rp624.000
1 gram: Rp1.153.000

Harga Emas UBS

0,5 gram: Rp505.000
1 gram: Rp945.000
2 gram: Rp1.874.000
5 gram: Rp4.630.000
10 gram: Rp9.210.000

 

25 gram: Rp22.980.000
50 gram: Rp45.864.000
100 gram: Rp91.691.000
250 gram: Rp229.158.000
500 gram: Rp457.775.000
1.000 gram: Rp914.560.000

*) Disclaimer: Harga dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan Pegadaian. *** (Edy Pranoto/PortalJember.com)

 

 

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah