CERDIKINDONESIA - Aplikasi TikTok digugat sebesar Rp13,1 Miliar atas pelanggaran hak cipta lagu Virgoun Teguh Putra.
Gugata kepada TikTok digugat ke Pengadilan Jakarta Pusat.
TikTok digugat PT Digital Rantai Maya, perusahaan Indonesia. TikTok digugat didaftarkan, Rabu 13 Januari 2021.
Baca Juga: SIMAK! Ini Dia Cara Mudah Menukarkan Kode Redeem Mobile Legend
Pelangagran TikTok digugat Rp13.1 miliar karena dinilai melanggar hak cipta atas ciptaan lagu dan rekaman milik perusahaan tersebut.
Tepatnya, TikTok digugat melanggar hak cipta.
Pada SIPP PN Jakarta Pusat dituliskan bahwa perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 4/Pdt.Sus-HKI/Cipta/2021/PN Niaga Jkt.Pst dan tanggal surat Rabu 23 Desember 2020.