CerdikIndonesia- Sempat viral di dunia maya, Kristen Gray, bule berkembangsaan Amerika ini kemudian diburu Kemenkumham Bali dan dideportasi.
Menanggapi hal tersebut, Kantor Kemenkumham Bali kemudian melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran).
"Warga negara Amerika atas nama Kristen Antoinette Gray dikenakan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian (pengusiran)."
Baca Juga: MERESAHKAN, Setelah Mengaku Mendapat Perlakuan Rasis, Kristen Gray Akui Dideportasi Akibat LGBT
Kriten Grey malakukan ajakan untuk pindah ke Bali dimasa Pandemi Corona, melalui akun Twitternya, 17 Januari 2021.
Selain itu, ia juga mengatakan bisa memberikan trik dan agen visa khusus untuk dapat tinggal murah, nyaman dan ramah LGBT+.
Baca Juga: LIRIK Lagu 'Terpesona', yang Heboh di Tiktok karena Jadi Yel-Yel TNI
Tindakan Kemenkumham Bali tersebut diambil setalah melakukan pengecekan fakta terhadap data kasus atas nama Kristen Antoinette Gray.