WOW! 1 Keluarga Bisa Dapat Uang BLT PKH Rp10,8 Juta, Silahkan Cek Disini

- 14 Januari 2021, 09:10 WIB
Ilustrasi bansos atau BLT yang akan diberikan Kemensos ke sejumlah pihak, seperti ibu hamil dan balita.
Ilustrasi bansos atau BLT yang akan diberikan Kemensos ke sejumlah pihak, seperti ibu hamil dan balita. /ANTARA/M Risyal Hidayat

 

CERDIKINDONESIA - Tahun 2021, Pemerintah akan menyalurkan beberapa bantuan sosial kepada masyarakat yang sangat membutuhkan.

Baca Juga: GERAM! Sherina Munaf: Halo Raffi Ahmad, Setelah Vaksin Bukan Berarti Keluyuran Ramai-ramai

Pemerintah menebar sejumlah bantuan sosial (bansos) untuk masyarakat miskin di tengah pandemi virus Corona (COVID-19). Salah satunya adalah bansos Program Keluarga Harapan (PKH) atau BLT PKH.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga (JSK ), Rachmat Koesnadi menyebutkan total bansos PKH yang dapat diterima satu keluarga mencapai Rp 10,8 juta per tahun.

"Paling besar penerima bantuannya setahun Rp 10.800.000 (per keluarga)," kata dia, Rabu 13 Januari 2021.

Baca Juga: AKHIRNYA BLT Modal Usaha Rp3,5 Juta Cair Kembali, Lengkapi Syaratnya dan Cek Namamu di Sini

Untuk keluarga hamil, BLT PKH diberikan untuk ibu hamil maksimal untuk dua kali kehamilan, anak usia dini 0-6 tahun maksimal 2 anak, anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, lansia di atas 70 tahun maksimal 1 orang, dan penyandang disabilitas berat maksimal 1 orang.

Hanya dalam 1 keluarga, bansos PKH hanya diberikan maksimal untuk 4 orang saja dengan bantuan maksimal tak lebih dari Rp 10,8 juta.

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah