Ketua KPU Arief Budiman Dipecat, DKPP Sebut Melanggar Kode Etik

- 13 Januari 2021, 16:34 WIB
Sidang DKPP Pemberhentian Arief Budiman Sebagai Ketua KPU
Sidang DKPP Pemberhentian Arief Budiman Sebagai Ketua KPU /Youtube DKPP

Baca Juga: Profesor Abdul Muthalib Ungkap Kenapa Gemetar Saat Suntik Vaksin Covid-19 Perdana ke Presiden Jokowi

Alasan DKPP mengambil keputusan ini karena Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu ketika mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting menggugat surat keputusan Presiden Joko Widodo ke PTUN Jakarta.

Pengadu bernama Jupri, juga mempermasalahkan surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020 yang diterbitkan Arief.

DKPP menjelaskan agar Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI mengawasi pelaksanaan putusan dan memerintahkan KPU RI melaksanakan putusan dalam waktu paling tujuh hari.

Baca Juga: PERDANA Disuntik Vaksin COVID-19 Bareng Presiden Jokowi, Raffi Ahmad: Bismillahirrahmanirrahim

Kasus ini berawal ketika terjadinya polemik antara penyelenggara pemilu. DKPP sempat memecat Evi dari jabatan Komisioner KPU RI karena diduga melanggar kode etik.

Setelah itu, putusan dijalankan. Presiden Jokowi menerbitkan surat pemecatan terhadap Evi Novida Ginting. Namun, surat itu digugat Evi ke PTUN Jakarta.

Baca Juga: Apa Kata Dokter Abdul Muthalib? Setelah Menyuntikkan Vansin Covid Pada Presiden Jokowi

Lantas, PTUN Jakarta membatalkan surat pemecatan Evi pada 23 Juli 2020. Dia pun kembali menjadi komisioner pada Agustus 2020.***

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x