CERDIKINDONESIA - "Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," jelasnya.
Selain itu, dalam Bansos kali ini adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak menerima bantuan ini.
Bantuan ini diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang masuk dalam DTKS Kemensos.
Baca Juga: Spoiler True Beauty Episode 9, Ayah Ju Kyung Buatkan Su Ho Mie, Pertanda Mereka Makin Akrab?
Untuk mengetahui apakah Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima Bansos Rp300 ribu, bisa mengakses laman dtks.kemensos.go.id dengan cara berikut :
1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id
2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan.
3. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS
4. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS