WADUUH! Presiden Jokowi dan Menteri BUMN Erick Thohir Digugat Karena Pembangunan SUTET Di Banten

- 12 Januari 2021, 07:58 WIB
ilustrasi sutet
ilustrasi sutet /music4life/pixabay

 

CERDIKINDONESIA - Presiden Jokowi serta Erick Thohir digugat oleh Organisasi ini ke Pengadilan (PN) Jakarta Pusat.

 

Baca Juga: Sebelum Akses dtks.kemensos.go.id, Pahami Syarat Terima BST Rp300 Ribu dari Kemensos

Presiden Jokowi digugat oleh Patriot Muda Demokrat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Dan Erick Thohir serta PT PLN (Persero) digugat oleh organisasi yang sama. 

Hal ini disampaikan melalui Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Government Against Corruption & Discrimination (GACD).

Baca Juga: GIRANGNYA! BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair! Cepat Temukan Nama Penerima di eform.bri.co.id/bpum

Dilihat dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, gugatan didaftarkan pada 4 Januari 2021 dengan nomor perkara 3/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Gugatan berkaitan dengan pembangunan saluran listrik atau Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) kapasitas 500 Kv dari Cikupa ke Balaraja, Tangerang, Banten.

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x