7 Kriteria Utama Pegawai Yang Bisa Mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, KamuTermasuk Ga?

- 12 Januari 2021, 05:15 WIB
uang
uang /yuan/pr

CerdikIndonesia -  BLT BPJS Ketenagakerjaan akan cair bulan Januari 2021 sesuai bocoran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pada tahun 2021, para pekerja selama 4 bulan akan menerima dana sebesar Rp2,4 juta, dengan dana perbulan yang disalurkan Kemnaker sebesar dana BLT Subsidi Gaji sebesar Rp600 ribu.

Teruntuk penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu yang belum mendaftar di tahun sebelumnya, masih bisa mendaftarkan diri untuk BLT Subsidi Gaji tahun 2021.

Baca Juga: Jangan Lupa KTP! Ini Cara Cek Nama Penerima Bantuan UMKM Secara Online, Tinggal Klik dari HP

Tidak perlu jauh-jauh pergi ke kantor cabang BPJS terdekat untuk mendaftarkan diri agar bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021. Daftarkan diri Anda kepada perusahaan tempat Anda bekerja saja.

Adapun beberapa syarat yang harus Anda penuhi terlebih dahulu jika ingin mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 sebagaimana dituangkan dalam Permenaker Nomor 14 Tahun 2020. Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020, ada tujuh kriteria penerima program BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 yaitu:

Baca Juga: LENGKAP! Cara Daftar hingga Cairkan BLT UMKM Rp2,4 Juta dari Kemenkop, Wajib Coba

  1. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang kebenarannya dapat dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan harus terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan.
  3. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan adalah peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan.
  4. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan merupakan pekerja/ buruh yang menerima upah.
  5. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan memiliki rekening bank yang aktif.
  6. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program Kartu Prakerja.
  7. Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan di mana pendaftaran BLT Subsidi Gaji dibuka.

Demikianlah 7 kriteria utama pegawai yang bisa mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker.

***

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x