Tunggu Apalagi? Segera Cek Penerima BLT UMKM Dengan NIK KTP di Link https://eform.bri.co.id/bpum

- 11 Januari 2021, 08:25 WIB
ilustrasi UMKM
ilustrasi UMKM //fixindonesia.pikiran-rakyat.com/

CERDIKINDONESIA – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) memberikan bantuan untuk para pelaku Usaha Micro Kecil Menengah (UMKM) sebesar Rp2,4 juta.

Proses pencarian dilakukan hingga 31 Januari 2021 di Bank Rakyat Indonesia.

Keadaan pandemi seperti saat ini, sudah barang pasti para pelaku ekonomi mengalami keterpurukan, dengan BLT UMKM ini, dapat membantu para pemilik UMKM.

Pencairan akan dilakukan di bank yang telah ditentukan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Komenkop UKM).

Direktur Mikro BRI menyatakan jika BRI akan membuka bank realtime untuk para pelaku usaha mikro yang akan melakukan pencairan BLT UMKM.

Karena pada masa pandemi Penggunaan teknologi melaui e-form BRI dan penerapan protokol kesahatan di lokasi Bank sudah dikerahkan secara optimal.

Adapun tata cara mengecek NIK KTP di E-Form BRI adalah sebagai berikut:

  1. Buka halaman e-form BRI dengan mengklik link ini (e-form BRI) https://eform.bri.co.id/bpum
  2. Isi nomor NIK KTP
  3. Isi kode verifikasi yang sudah dicantumkan 
  4. Ketika sudah diisi, klik Proses Inquiry
  5. Jika sudah masuk, Anda akan menerima pemberitahuan apakah sudah mendapatkan bantuan atau tidak.
  6. Ketika Anda diberitahukan sudah mendapatkan BLT maka segera datangi Bank BRI terdekat untuk mencairkan uang BLT.

Apabila telah dinyatakan sebagai penerima, lengkapi berkas dokumen ini agar bisa cairkan:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Biodata lengkap: nama lengkap, alamat tempat tinggal
  3. Jenis bidang usaha
  4. Foto usaha 
  5. Nomor telepon yang dapat dihubungi

Pemerintah sudah meluncurkan sejak Agustus 2020 penyaluran BPUM melalui bank BUMN sampai Desember 2020 yang telah mencapai Rp18,7 triliun kepada 7,8 juta penerima.

Pendaftaran BLT UMKM Rp2,4 juta ini tidak dikenai biaya sepeser apapun atau gratis.***

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x