Baca Juga: NIK KTP Tidak Terdaftar di eform.bri.co.id? Tetap Bisa Cair BLT UMKM Rp2,4 Juta, Asal Lakukan Ini!
Presiden telah resmi meluncurkan Bantuan Tunai Se-Indonesia melalui Program Keluarga Harapan (PKH), Program Sembako dan Bantuan Sosial Tunai.
Baca Juga: Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1,2 Juta, Segera Buka kemnaker.go.id Masukkan Nama Lengkap dan NIK
Rencananya, PKH disalurkan dalam empat tahap melalui perbankan anggota Himbara. Kemudian program sembako akan disalurkan dari Januari hingga Desember 2021 dengan jumlah Rp200 ribu per Kepala Keluarga setiap bulan. Selanjutnya, bantuan sosial tunai diberikan selama empat bulan yakni Januari, Februari, Maret dan April 2021 senilai Rp300 ribu per Kepala Keluarga per bulan.***