CERDIKINDONESIA - Pemerintah melalui Kementerian Sosial akan menyalurkan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp 300 Ribu pada tanggal 4 Januari 2021.
Cek nama penerima bisa melalui laman dtks.kemensos.go.id hanya dengan menggunakan NIK KTP.
Baca Juga: PSBB Transisi Diperpanjang, DKI Jakarta Fokus Tangani Kasus Covid-19 yang Meledak Pasca Libur Nataru
Hal itu disampaikan oleh Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini pada Selasa, 29 Desember 2020.
Mensos Risma berharap, dalam satu minggu di bulan Januari 2021 nanti, bansos bagi masyarakat terdampak Covid-19 bisa selesai disalurkan ke seluruh Indonesia.
"Tapi memang ada yang khusus di Papua berbeda," kata Mensos Risma dalam konferensi pers di Kantor Presiden Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.
Baca Juga: Cair Hari Ini! Klik www.dtks.kemensos.go.id dan Ikuti Mekanisme Pencairan Dana Rp.300 Ribu
Adapun syarat untuk mendapatkan BST Rp300 ribu dari Kemensosdi antaranya:
1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.
Editor: Arjuna