Mantu Presiden Jokowi, Bobby Nasution Digugat ke MA

- 19 Desember 2020, 05:24 WIB
Bobby Nasution
Bobby Nasution /gesuri.id

CERDIK INDONESIA - Pasangan calon Bobby Nasution dan Aulia Rachman digugat oleh Ketua Tim Pemenangan Akhyar - Salman, Ibrahim Tarigan ke Mahkamah Konstitusi (MK) RI. 

Alasan Ibrahim Tarigan menuntut mantu dari Presiden Jokowi tersebut karena menurutnya kemenangan Paslon Bobby-Aulia di Pilkada calon Walikota Medan 2020 penuh dengan kecurangan.

"Kami lihat ada penggelembungan suara di TPS. Kalau kita hitung-hitung itu kami pemenangnya. Selisihnya sekitar 50 ribuan sekian lah, jadi sebenarnya kami yang unggul. Kami punya dokumentasi yang lengkap misalnya soal pemberian beras dan banyak lagi. Kita sudah buat demokrasi yang terbaik, kami tak buat money politik," jelasnya, Jumat 18 Desember 2020.

Baca Juga: Wagub DKI Riza Patria Sesalkan Aksi 1812

Hal senada juga disampaikan secara daring oleh Ketua DPC Demokrat Kota Medan Burhanuddin Sitepu mengatakan gugatan ke MK didaftarkan oleh Juneddi Tampubolon selaku tim kuasa hukum Akhyar - Salman pada Jumat 18 Desember 2020 malam.

"Benar, sudah didaftarkan. Yang jelas ada beberapa syarat yang sudah kami kumpulkan untuk nantinya diajukan dalam pemeriksaan perkara," ujar Burhanuddin.

Menurut Burhan, pihaknya melalui tim Satuan Tugas Saksi Demokrat yang bertugas melakukan Rekam-Lapor-Tangkap-Serahkan (RL-TS) menemukan banyak terjadi kecurangan yang sifatnya merugikan Akhyar - Salman.

Baca Juga: Pemerintah Tetapkan Harga Rapid Test Antigen Maksimal Rp. 275 Ribu di Indonesia

"Seperti ada temuan pemberian uang dengan foto otentik orangnya, terdapat suara C6 yang tercecer serta dugaan mobilisasi pemilih di Belawan dan banyak lagi. Jadi Pak Akhyar akhirnya ingin mengetahui kebenaran dari informasi itu sehingga kita ajukan ke MK," sambungnya.

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x