Joshua Wong Dipenjara Selama 13,5 Bulan Karena 'Pertemuan Ilegal'

- 3 Desember 2020, 08:03 WIB
AKTIVIS pro-demokrasi Joshua Wong.*
AKTIVIS pro-demokrasi Joshua Wong.* /Reuters/

CerdikIndonesia - Aktivis Hong Kong terkemuka adalah satu dari tiga orang yang mengaku bersalah atas rapat umum yang diadakan oleh kantor polisi pada Juni 2019.

Aktivis Hong Kong Joshua Wong dikawal oleh petugas Lembaga Pemasyarakatan untuk naik van penjara sebelum muncul di pengadilan, di Hong Kong, Rabu, 2 Desember 2020. 

Baca Juga: Hari Disabilitas Internasional 2020, Mari Berjuang dan Bangkit Bersama

Pengadilan di Hong Kong telah menjatuhkan hukuman 13,5 bulan penjara kepada aktivis pro-demokrasi Joshua Wong setelah dia mengaku bersalah mengorganisir dan menghasut pertemuan tidak sah di luar kantor polisi selama protes massal melawan pemerintah pada Juni tahun lalu.

Wong yang berusia dua puluh empat tahun akan dipenjara bersama sesama aktivis Agnes Chow dan Ivan Lam yang juga mengaku bersalah pada penampilan pengadilan terakhir mereka pada 23 November. Chow akan menjalani 10 bulan penjara sementara Lam akan menjalani 7 bulan.

"Para terdakwa meminta pengunjuk rasa untuk mengepung markas besar dan meneriakkan slogan-slogan yang merongrong kepolisian," kata Hakim Wong Sze-lai. dikutip CerdikIndonesia dari Aljazeera.

Baca Juga: Olivier Giroud Setara Dengan Cristiano Ronaldo Dengan Rekor Ini

“Penjara segera adalah satu-satunya pilihan yang tepat,” tambahnya.

Protes berlangsung di distrik Wanchai pada 21 Juni tahun lalu, dan menyaksikan ribuan orang mengepung markas polisi saat mereka berdemonstrasi menentang kekuatan berlebihan oleh polisi terhadap pengunjuk rasa, serta RUU ekstradisi yang sekarang telah ditarik yang memungkinkan tersangka diekstradisi. ke daratan Cina.

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x