Kapolda Jabar: Tindakan RS UMMI Pidana Murni

- 30 November 2020, 15:11 WIB
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Senin 30 November 2020.
Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri saat memberikan keterangan di Mapolda Jabar, Senin 30 November 2020. /Galamedianews/Remy Suryadie

CerdikIndonesia - Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat, Irjen Pol Ahmad Dofiri menyebut upaya Rumah Sakit (RS) Ummi yang disinyalir menghalangi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Bogor termasuk pidana murni.

Baca Juga: Video Syur Mirip Gisel, Pakar Telematika Nyatakan Mirip 74 Persen

Awalnya kasus itu berasal dari adanya laporan Satgas Penangan COVID-19 Kota Bogor, menurutnya pihak kepolisian memang wajib untuk mengusut kasus tersebut.

"Ini bukan delik aduan tapi pidana murni. Kalau pidana murni, kewajiban negara melalui aparatnya yakni kepolisian untuk menangani langsung dan mengusut perkara ini," kata Ahmad Dofiri di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin, 30 November 2020.

Baca Juga: Hasil Tes Swab Anies Usai Wagub DKI Positif Covid-19

Ahmad Dofiri meragukan Wali Kota Bogor Bima Arya yang bakal mencabut laporan kasus RS Ummi. Ia memastikan kepolisian yang akan bertindak tegas terhadap oknum tak patuh penanganan COVID-19.

Baca Juga: Rizieq Dapat Surat Panggilan, Polisi: HRS Akan Diperiksa 1 Desember

"COVID-19 adalah penyakit yang membahayakan dan penularannya sangat cepat dan meluas, oleh karena itu perlu upaya kita bersama dan dalam hal ini pihak kepolisian akan bersungguh melakukan tindakan yang lebih tegas dan terukur," kata Dofiri.

 Baca Juga: Sambut Senin dengan Puisi Perjuangan Chairil Anwar 'Si Binatang Jalang'

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x