CERDIKINDONESIA- Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 sebagai hari libur nasional tepat 9 November 2020 dijadikan hari libur nasional.
Baca Juga: Penangkapan Menteri KKP Oleh KPK, Tidak Ada Kaitan Dengan Politik
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian ditetapkan dalam putusan kesatu beleid tersebut yang dilihat di laman setneg.go.id dikutip CERDIKINDONESIA dari Antara.
Baca Juga: Waspada Gunung Semeru Semburkan Guguran Lava Pijar
Keputusan Presiden (Keppres) ini sudah ditetapkan sejak 27 November 2020.