Baca Juga: Ikut Dirawat di RS Ummi Bogor, Begini Kondisi Istri Habib Rizieq
Keponakan Ashanty ini diketahui positif pakai sabu-sabu dari hasil tes urinnya. Polisi menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 0,36 gram.
Millen dijerat Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama empat tahun penjara.
Millen pun mengakui kesalahannya dan meminta maaf atas itu.
Baca Juga: Jalani Agenda Padat, Habib Rizieq Sempat Alami Kelelahan Sampai Harus Dirawat di RS Ummi Bogor
"Saya salah, saya minum alkohol dan saya memakai sabu-sabu," tutur Millen.