"Bisa tidak kepala daerah diimpeach oleh instruksi mendagri?" tanya Maman kepada Fadli.
"Kalau itu sudah saya jawab, kepala daerah dipilih rakyat," jawab Fadli.
Fadli pun mengatakan Maman belum membaca instruksi mendagri. Dalam instruksi nomor 6 tahun 2020 itu disebutkan bahwa kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian alias pencopotan.***