CerdikIndonesia – Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Abdul Kahar, menyampaikan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) nonPNS tidak perlu membuat rekening baru untuk BSU.
Baca Juga: Catat! Lokasi Layanan SIM Keliling Jakarta
“Tidak perlu bikin, kami sudah membuatkan rekening baru untuk PTK. Untuk memastikan bahwa bantuan diserahkan secara transparan dan akuntabel,” kata Kahar, di Jakarta.
Informasi terkait rekening baru PTK bisa diakses melalui info GTK, info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti, pddikti.kemdikbud.go.id. Penerima BSU Kemendikbud bisa melihat informasi bank masing-masing dan lokasi cabang bank pencairan bantuan.
Baca Juga: 5 Indikator Rencana Kenaikan Cukai Rokok
Terkait dokumen, PTK perlu menyiapkan dokumen pencairan sesuai informasi yang diberikan. Dokumen tersebut yaitu KTP, NPWP, surat keputusan penerima BSU, serta surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Surat diberi materai dan ditanda tangani.
Baca Juga: Hore! Guru Honorer Bisa Ikuti PPPK Sebanyak 3 Kali
Dalam prosesnya PTK hanya perlu mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima pencairan BSU.
Persyaratan penerima BSU yaitu berstatus sebagai WNI, penghasilan Rp5.000.000 per bulan, tidak sedang menerima bantuan subsidi upah atau gaji dari Kementrian Ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020, dan tidak menerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020.