CERDIKINDONESIA - Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 sudah ditutup sejak tanggal 27 Oktober 2021.
Pendaftaran Kartu Prakerja sudah dibuka sejak tanggal 25 Oktober 2021.
Kartu Prakerja Gelombang 22 menjadi gelombang terakhir di tahun 2021. Sudah ada 5 gelombang pada program ini.
Baca Juga: Pengumuman SKD CPNS 2021 Jumat Tanggal 29 Oktober 2021 sscasn.bkn.go.id
Kali ini, sebanyak 46 ribu peserta akan lolos setelah melakukan serangkaian pendaftaran.
Sebelumnya, peserta telah mengakses data diri di www.prakerja.go.id.
Penutupan pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 22 itu dilakukan usai proses daftar dibuka selama 3 hari sejak hari Senin, 25 Oktober 2021.
Baca Juga: BANPRES BPUM BNI Cair di Oktober, Segera Cek Penerima BLT UMKM Rp1,2 Juta Tahap 3 di eform.bni.co.id
Kartu Prakerja Gelombang 22 sendiri merupakan gelombang terakhir program ini di 2021. Di 2021, terdapat 5 kali pembukaan gelombang program tersebut.
Pada semester II tahun 2021, sebesar Rp. 1,2 triliun digulingkan dengan target 2,8 juta peserta yang mendapatkan dana dari Kartu Prakerja.
Kartu Prakerja merupakan program yang dijalankan pemerintah untuk meningkatkan skill pencari kerja, lulusan baru, korban PHK, maupun pelaku wirausaha yang tidak mengikuti pendidikan formal dengan memberikan bantuan dana.
Program ini sudah berjalan sejak tahun 2020 lalu.
Syarat untuk menjadi peserta Kartu Prakerja yakni WNI dan berusia diatas 18 tahun.
Namun bagi peserta yang tercatat di DTKS Kemsos, bukan penerima BSU, BPUM, bukan TNI/Polri, ASN, Kepala Desa/Perangkat Desa, Komisaris BUMN/BUMD, Anggota DPR, dan atau DPRD tidak boleh menjadi penerima dana ini.
Selain itu dalam 1 keluarga, hanya boleh 2 NIK yang terdaftar menjadi penerima Kartu Prakerja.
Lantas bagaimana cara mengetahui apakah lolos dalam tahapan seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22?
Peserta nantinya akan mendapatkan sms notifikasi lolos seleksi.
Hal selanjutnya yang harus dilakukan adalah cek dashboard www.prakerja.go.id. Lalu cek Nomor Kartu Prakerja yang berjumlah 16 digit angka.
Namun dana ini tidak bisa dicairkan. Peserta harus mengikuti kelas atau pelatihan dalam waktu 30 hari terhitung setelah menerima sms notifikasi. ***