PENTING! Cara Mudah Ajukan PIP Biar Dapat RP1 Juta Bagi Para Siswa, Cukup Lengkapi Berkas

11 Januari 2021, 07:02 WIB
Kemendikbud Dorong Pencairan PIP, Ini Cara Cek Penerima Bantuan Lewat Situs pip.kemdikbud.go.id /Tangkapan layar PIP Kemendikbud/.*/Tangkapan layar PIP Kemendikbud

CERDIKINDONESIA - Pemerintah melalui Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud), Kementerian Agama (Kemenag), dan Kementerian Sosial (Kemensos) siap membagikan bantuan dalam bidang pendidikan.

Baca Juga: BURUAN CEK! Bantuan PIP Untuk Siswa Rp1 Juta, Lihat Penerima di Link Ini

Bantuan ini dikhususkan bagi peserta didik maupun mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembiayaan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar atau PIP. 

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program bantuan berupa uang tunai, perluasan akses dan kesempatan belajar dari pemerintah yang diberikan kepada peserta didik atau mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Para Siswa Dapat Bantuan Program Indonesia Pintar Rp1 Juta, Lihat Caranya

Adapun Besaran dana yang diterima oleh setiap jenjang pendidikan berbeda, yaitu. Berikut jumlahnya:

  1. SD/MI/Paket A sebesar Rp450 ribu per tahun
  2. SMP/MTs/Paket B sebesar Rp750 ribu per tahun
  3. SMA/SMK/Paket C sebesar Rp1 juta per tahun.

Baca Juga: TITIK TERANG! KRI Rigel Temukan Diduga Sinyal Black Box Sriwijaya Air SJ 182

Bantuan PIP ini nantinya bisa dimanfaatkan untuk biaya pribadi pendidikan peserta didik, baik untuk membeli perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku, biaya transpotasi, maupun biaya praktik tambahan dan biaya uji kompetensi. 

Setiap peserta didik bisa mengajukan bantuan PIP dengan cara sebagai berikut:

Baca Juga: INFORMASI TERBARU! Polisi Terima 21 Sampel DNA Korban Sriwijaya Air SJ 182

  1. Mendaftar ke sekolah atau lembaga pendidikan dengan melengkapi berkas berupa Kartu Keluarga Sejahtera atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari RT/RW, Kartu Keluarga (KK), Rapor hasil belajar, dan surat pemberitahuan penerima BSM dari Kepala sekolah atau lembaga pendidikan.
  2. Sekolah akan mengirimkan data siswa ke Dinas Pendidikan atau Kantor Kemenag setempat.
  3. Peserta didik maupun mahasiswa yang dinyatakan lolos seleksi data akan dimasukkan Dapodik dan KIP akan dikirimkan ke alamat siswa atau sekolah siswa.
  4. Setelah menerima KIP, peserta didik harus melakukan aktivasi.

Baca Juga: Diduga Sinyal Black Box Ditemukan! Penyebab Jatuhnya Sriwijaya Air SJ 182 Akan Terungkap

Setelah proses di atas. Peserta didik bisa memeriksa nama penerima secara online melalui laman berikut:

  1. Klik link https://pip.kemdikbud.go.id/
  2. Masukkan NISN, tanggal lahir dan nama ibu kandung pada kolom cek penerima PIP
  3. Klik cek data. Jika terdaftar sebagai penerima akan ditampilkan informasi nama siswa, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur.***
Editor: Arjuna

Tags

Terkini

Terpopuler