CerdikIndonesia – Di awal tahun 2021, banyak bantuan sosial menanti masyarakat. Salah satunya kepada para peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah akan membagian uang sebesar Rp300 ribu untuk peserta Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Baca Juga: TANPA RIBET! Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta Hanya Melalui E-form BRI
Masyarakat pemegang KIS yang mana sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan masuk dalam data terpadu kesejahteraan sosial (dtks).
Kesempatan ini harus dipergunakan dengan baik, jangan sampai anda kelewatan memperoleh uang Rp300 ribu.
Baca Juga: MUDAH! BLT UMKM Rp2,4 Juta Bisa Dicek Melalui E-form BRI, Ini Linknya
Untuk memastikan anda akan sebagai penerima atau tidak, akses link dtks.kemensos.go.id dengan hanya menggunakan ID NIK KTP, ID DTKS, ID PBI JK/KIS.
Berikut cara mengecek bantuan KIS
1. Buka Browser
Buka browser pada perangkat pintar Anda seperti smarthpone, laptop atau komputer. Kemudian masuk ke laman dtks.kemensos.go.id.
2. Layar Tampilan Utama
Setelah itu Anda akan dibawa ke layar tampilan utama pilih NIK, ID DKTS/BDT atau Nomor PBI JK/KIS data kepesertaan Penerima Bantuan (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS).
3. Isi Data Diri Kepesertaan KIS
Jika sudah langsung saja mengisi NIK, ID DKTS/BDT atau Nomor PBI JK/KIS tergantung dengan apa yang Anda pilih.
4. Isi Nama Lengkap
Langkah selanjutnya mengisi kolom nama lengkap sesuai KTP.
5. Masukkan Kode Captcha
Setelah itu lanjut dengan masukkan kode captcha, lalu klik konfirmasi.
6. Klik Cari
Terakhir Anda hanya perlu klik CARI, dengan begitu nantinya akan ditampilkan apakah Kartu Keluarga (KK) Anda tercatat sebagai penerima bansos Rp300 ribu atau tidak.
Baca Juga: CEK BLT UMKM Rp2,4 Juta, Akses E-form BRI dengan Langkah Ini
Syarat Mendapat Bantuan Sosial
Adapun persyaratan peserta KIS bisa mendapatkan bantuan sebagai berikut:
- Terdaftar sebagai masyarakat saat pendataan oleh RT/RW.
- Terdampak CORONA atau COVID-19 serta mengakibatkan kehilangan mata pencarian.
- Tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lain dari pemerintah, seperti PKH dan lainnya.
- Jika Anda belum terdaftar oleh RT/RW, dapat untuk langsung menginformasikannya ke aparat desa/kelurahan.
- Untuk warga masyarakat yang tidak memiliki NIK KTP, nantinya tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP terlebih dulu.
- Saat penerima sudah terdaftar serta valid maka bantuan akan diberikan secara tunai maupun non tunai. Untuk tunai bisa langsung menghubungi aparat desa, sedangkan non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.***