CERDIKINDONESIA- Emas merupakan investasi yang menguntungkan karena harga emas setiap tahunnya mengalami kenaikan.
Emas termasuk investasi yang likuid hingga emas tentu saja sangat mudah untuk dicairkan.
Baca Juga: Kabar Gembira, Subsidi Kuota Internet Untuk Mahasiswa Hingga Dosen Lanjut Tahun Depan
Emas merupakan barang yang dicari oleh para investor dan banyak diperdagangkan diluaran.
Harga emas Antam
Baca Juga: Jadwal Acara Trans 7 dan Trans TV Rabu, 23 Desember 2020, ada Movivagnza dan The next Didi Kempot
- 0,5 gram harga dengan menggunakan NPWP Rp537.000 sedangkan harga non-NPWP Rp539.000.
- 1 gram harga dengan menggunakan NPWP Rp974.000, sedangkan harga non-NPWP Rp978.000.
- 2 gram harga dengan menggunakan NPWP Rp1.888.000 sedangkan non-NPWP Rp1.896.000.
- 3 gram harga dengan menggunakan NPWP Rp2.807.000 sedangkan non-NPWP Rp2.820.000.
- 5 gram harga dengan menggunakan NPWP Rp4.645.000 sedangkan non-NPWP Rp4.666.000.
Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Rabu, 23 Desember 2020, Cinta Mulia Semakin Menegangkan
- 10 gram harga dengan menggunakan NPWP Rp9.236.000 sedangkan non-NPWP Rp9.277.000.
- 25 gram dengan harga menggunakan NPWP Rp22.964.000 sedangkan non-NPWP Rp23.067.000.
- 50 gram dengan harga menggunakan NPWP Rp45.850.000 sedangkan non-NPWP Rp46.055.000.
- 100 gram dengan harga menggunakan NPWP Rp91.622.000 sedangkan non-NPWP Rp92.032.000.
Baca Juga: Jadwal Acara Indosiar Rabu, 23 Desember 2020, Saksikan Semarak Indosiar Malam ini
- 250 gram harga dengan menggunakan NPWP Rp228.789.000 sedangkan non-NPWP Rp229.814.000.
- 500 gram harga dengan menggunakan NPWP Rp457.368.000 sedangkan non-NPWP Rp459.417.000.
- 1.000 gram harga dengan menggunakan NPWP Rp914.697.000 sedangkan non-NPWP Rp918.795.000.
34/PMK.10/2017, pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP.
Baca Juga: Jadwal Acara RCTI Rabu, 23 Desember 2020, Ikatan Cinta Malam Ini Manis Semanis Cinta Al pada Andin
Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.***