CerdikIndonesia – Sopir mobil Vanessa Angle, Tubagus Joddy resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tunggal.
Diancam mendapat hukuman 6 tahun penjara, keluarga Vanessa Angle merasa tak puas.
Keluarga melalui pengacara Vanessa Angle, Milano Lubis menyampaikan keinginan mereka soal hukuman sang sopir.
Menurut Milano Lubis, keluarga meminta Tubagus Joddy dikenakan pasal berlapis untuk membuatnya jera atas perbuatan yang telah menewaskan dua anggota keluarganya.
“Penginnya si supir ini dituntut semaksimal mungkin. Kita akan cari apa yang bisa dimasukkan lagi buat dakwaannya. Kita penginnya berlapis," Rabu, 10 November 2021.
Milano menyebut ada unsur kesengajaan hingga membuat mobil yang dikemudikan Joddy oleng dan menghantam pembatas beton jalan tol.
"Dari awal saya bilang, saya tidak setuju dengan adanya kekhilafan dan kelalaian karena dengan dia membuat video itu ada unsur kesengajaan. Karena dia membuat konten dengan kecepatan seperti itu, itu ada unsur kesengajaan, menurut saya," tegas Milano.