Raffi Ahmad Nongkrong Copot Masker Usai Vaksin, Teddy Gusnaidi Minta Polisi Periksa Suami Nagita Ini

- 15 Januari 2021, 22:29 WIB
Foto Kumpul Raffi Ahmad
Foto Kumpul Raffi Ahmad /

Teddy menilai, kasus yang kini tengah menjerat Raffi Ahmad berbeda dengan Habib Rizieq Shihab, hal itu disampaikan lewat cuitan di akun Twitter pribadinya.

"FPI dan beberapa pihak mendesak aparat bersikap adil, kenapa Raffi ahmad cs gak diproses hukum sedangkan Rizieq diproses hukum karena berkerumun, penegak hukum dianggap diskriminatif dan tidak adil.

 

"Woi!! Rizieq itu dipidana bukan karena kasus kerumunan, tapi penghasutan..," tulis Teddy pada Kamis, 14 Januari 2021.

Masih dalam utas yang sama, Teddy menyebut jika Habib Rizieq dijerat pasal tentang penghasutan, bukanlah kerumunan.

 

Baca Juga: PANAS! Raffi Ahmad Diduga Keluyuran, Sherina: Divaksin Bukan Berarti Keluyuran Rame-Rame Dong

Ia Langsung mengklaim pihak-pihak yang justru ingin mem-framing kasus yang kini mengintai Raffi Ahmad tersebut seolah perlu diadili.

 

"Rizieq dijerat pasal Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara, makanya rizieq ditahan. Pasal 160 KUHP bukan soal kerumunan.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x