BTS Millitary Service Act, Simak Disini Untuk Kelanjutannya!

- 1 Desember 2020, 01:10 WIB
BTS
BTS /

CerdikIndonesia - Seperti yang dilansir dari allkpop pada Selasa, 1 Desember 2020. Sebelumnya, yang disebut "BTS Military Service Act," telah disetujui oleh Komite Pertahanan Nasional Majelis Nasional pada tanggal 20 November, sekarang undang-undang tersebut telah disahkan oleh Komite Legislasi dan Kehakiman.

 

Baca Juga: Kai EXO Menangis Terharu Saat Siaran Langsung Promosi Album Solonya, Kenapa Ya?


Pada tanggal 30 November, Komite Legislasi dan Kehakiman mengeluarkan 'Undang-Undang Dinas Militer Gelombang Korea Khusus,' yang merupakan revisi Undang-Undang Dinas Militer yang memungkinkan individu dengan kontribusi luar biasa dan luar biasa untuk menunda pendaftaran militer mereka hingga usia 30 tahun. Bidang budaya dan seni pop yang telah berkontribusi besar dalam meningkatkan status dan martabat nasional akan dapat menunda pendaftaran militer mereka.

 

Baca Juga: Tito Karnavian: Kepala Daerah Fokus COVID-19 Saja



Seperti disebutkan sebelumnya, individu harus direkomendasikan oleh Menteri Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata di antara penerima Order of Culture Merit. Oleh karena itu, jika BTS dan artis budaya pop terkemuka lainnya yang telah direkomendasikan oleh Kementerian Kebudayaan, Olahraga, dan Pariwisata, mereka akan dapat menunda dinas militer mereka.

 

Baca Juga: JYP Entertaiment Telah Menerima Hasil Tes Covid-19 Dari Stray Kids

 

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: allkpop


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x