CerdikIndonesia - Pemerintah masih memberi Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1 Juta kepada pegawai atau karyawan penerima di BLT BPJS Kenagakerjaan yang terdaftar.
Bansos Pemerintah berupa Subsidi Gaji cair bulan Oktober 2021 hingga Desember 2021, artinya diperpanjang sampai akhir tahun.
BSU Subsidi Gaji akan cair kepada pekerja yang memenuhi kriteria dari pemerintah.
Masyarakat yang berstatus pegawai dan memiliki penghasilan di bawah ketentuan hingga saat ini masih mencari informasi terkait Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021.
Anda bisa menyimak artikel ini untuk mengetahui informasi terbaru mengenai BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021.
Berikut cara daftar BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021 sebagai berikut:
- Akses link resmi Kemnaker kemnaker.go.id
- Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website
- Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun
- Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian
- Klik "Daftar Sekarang"
- Kemudian, setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.
- Segera lakukan aktivasi akun dengan cara log in ke website.
Lantas, bagaimana jika pegawai telah memenuhi persyaratan namun belum mendapatkan bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan atau BLT Subsidi Gaji 2021?
Anda bisa segera melaporkan hal tersebut ke manajemen perusahaan, kantor BPJS Ketenagakerjaan, atau pun membuat pengaduan melalui link bantuan.kemnaker.go.id.
***