Aa Gym Batal Gugat Cerai Teh Ninih, Kuasa Hukum Jelaskan Alasannya

31 Maret 2021, 11:22 WIB
Cerai Lalu Rujuk Lagi, Begini Kondisi Teh Ninih Usai Ditalak oleh Aa Gym /Pikiran Rakyat/

CERDIKINDONESIA - Pimpinan Pasantren Darul Tauhid, KH Abdullah Gymnastiar batal mengajukan cerai kepada Teh Ninih.

Sang Penceramah tersebut, mencabut cerai di Pengadilan Agama Kota Bandung, Rabu 31 Maret 2021. 

Sidang lanjutan pembatalan gugatan tersebut telah diagendakan dari Aa Gym.

Baca Juga: Terungkap! Aa Gym Gugat Cerai Teh Ninih Karena Sesuatu, Simak Penjelasannya Disini

 

"Jadi akhirnya dicabut. Betul (tidak jadi gugat cerai)," ujar Dedi Setiadi salah satu kuasa hukum Aa Gym.

Ia menjelaskan pencabutan gugatan itu sudah diajukan ke PA Bandung. Menurut Dedi, majelis hakim sudah membacakan surat penetapan pencabutan gugatan itu.

"Penetapan sudah dibacakan oleh majelis. Jadi sepakat dicabut dari Aa," kata dia.

Baca Juga: Profil Adilla Dimitri Suami Wulan Guritno, Digugat Cerai Setelah 12 Tahun Menikah dan Dikaruniai Dua Anak

Dia tak menjelaskan alasan pencabutan gugatan itu. Dia belum bisa menjelaskan lebih rinci.

Sebelumnya, Aa Gym resmi mengajukan gugatan cerai terhadap istrinya, Teh Ninih. Gugatan dilayangkan melalui Pengadilan Agama Bandung.

Isu perceraian pimpinan pondok pesantren Daarut Tauhid itu sudah mengemuka sejak beberapa waktu lalu.

Kabar pertama disampaikan oleh putra mereka, Muhammad Ghaza Al Ghazali, di akun Facebook pribadinya. Ia menuliskan sang ibu sudah ditalak tiga oleh ayahnya tersebut.

Baca Juga: Dua Tahun Tutupi Perselingkuhan, Ayus dan Nissa Sabyan Akui Saling Cinta dan Bikin Ririe Istri Sah Gugat Cerai

"Dengan ini saya memberitahukan kepada sahabat-sahabat semua, bahwasanya ibu saya, Ninih Muthmainah telah dicerai talak tiga oleh ayah saya (Aa Gym)," tulis Ghaza.***

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler