Raffi Ahmad Nongkrong Copot Masker Usai Vaksin, Teddy Gusnaidi Minta Polisi Periksa Suami Nagita Ini

15 Januari 2021, 22:29 WIB
Foto Kumpul Raffi Ahmad /

CERDIKINDONESIA - Setelah Raffi Ahmad menjadi orang pertama suntik Vaksin Corona, Namun Ia sempat dikritik pedas atas perilaku beberapa hari lalu.

Baca Juga: Tagar #TangkapAhokdanRaffi Trending di Twitter, Ini Tanggapan Raffi Ahmad

Kritikan itu datang dari Dewan Pakar PKPI Teddy Gusnaidi ikut buka suara terkait desakan sejumlah pihak atas kasus yang menyeret Raffi Ahmad.

Artis itu, diduga melanggar protokol kesehatan usai dirinya menerima vaksin Covid-19 pertama pada Rabu, 13 Januari 2021.

Raffi Ahmad diketahui hadir di sebuah acara yang digelar di wilayah Jakarta Selatan tanpa menggunakan masker dan jaga jarak.

Beberapa organisasi pun mendesak aparat untuk melakukan penyelidikan dan memproses hukum kerumunan suami Nagita Slavina tersebut.

Menanggapi hal itu, Teddy Gusnaidi memberikan komentarnya, di mana desakan itu justru membandingkan dengan kasus Habib Rizieq Shihab.

 

Baca Juga: Innalillahi, Telah Wafat Pendakwah Syekh Ali Jaber. Raffi Ahmad: Turut Berduka Cita Sedalam Dalamnya

Teddy menilai, kasus yang kini tengah menjerat Raffi Ahmad berbeda dengan Habib Rizieq Shihab, hal itu disampaikan lewat cuitan di akun Twitter pribadinya.

"FPI dan beberapa pihak mendesak aparat bersikap adil, kenapa Raffi ahmad cs gak diproses hukum sedangkan Rizieq diproses hukum karena berkerumun, penegak hukum dianggap diskriminatif dan tidak adil.

 

"Woi!! Rizieq itu dipidana bukan karena kasus kerumunan, tapi penghasutan..," tulis Teddy pada Kamis, 14 Januari 2021.

Masih dalam utas yang sama, Teddy menyebut jika Habib Rizieq dijerat pasal tentang penghasutan, bukanlah kerumunan.

 

Baca Juga: PANAS! Raffi Ahmad Diduga Keluyuran, Sherina: Divaksin Bukan Berarti Keluyuran Rame-Rame Dong

Ia Langsung mengklaim pihak-pihak yang justru ingin mem-framing kasus yang kini mengintai Raffi Ahmad tersebut seolah perlu diadili.

 

"Rizieq dijerat pasal Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara, makanya rizieq ditahan. Pasal 160 KUHP bukan soal kerumunan.

 
 

"Bagaimana bisa kalian framing pasal 160 itu sebagai pasal larangan kerumunan? Mau framing tapi kok gak cerdas ya..," ungkap Teddy.

Baca Juga: BOCORAN SPOILER SINOPSIS TRUE BEAUTY EPISODE 11: SEO JUN BERANI-BERANINYA BILANG INI KE SUHO! HUFT

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab kini tengah mendekam di balik jeruji besi atas kasus Megamdung dan Petamburan, serta penghasutan.***

Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler