Sekolah Boleh Tatap Muka Ini Kriterianya

- 6 November 2020, 11:21 WIB
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim. /Pikiran Rakyat./
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim. /Pikiran Rakyat./ /desy/Seputar Lampung

 

CERDIK INDONESIA- Beberapa akhir ini pasien Covie-19 di Indoneisa sempat mengalami penurunan.

Jumlah pasien sembuh juga mengalami pertambahan yang cukup signifikan. Meski di sejumlah daerah ada yang mengalami lonjakan jumlah pasien Covid-19 baru terutama setelah akhir libur panjang kemarin.

Terkait dengan perkembangan situasi pandemi Covid-19 ini, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI, Nadiem Makarim menjelaskan sejumlah kebijakan baru yang akan diambil.

Baca Juga: Mugen Train Kereta Lokomotif Uap Ala Anime Demon Slayer Hadir di Jepang !

Nadiem mengaku pihaknya akan segera mengizinkan agar sekolah bisa menyelenggarakan kegiatan belajar mengajar (KBM) dengan cara tatap muka.

Namun, tidak semua institusi pendidikan bisa melakukan hal ini karena ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi.

Dikutip dari RRI, sekolah yang boleh menyelenggarakan KBM secara tatap muka adalah daerah yang sudah dikategorikan zona hijau dan kuning dalam penyebaran Covid-19.

""Teman-teman kita di zona kuning dan hijau, yang banyak sekali tidak punya akses terhadap internet, Kemendikbud dan empat kementerian lain langsung mengambil sikap. Daerah zona hijau dan kuning pandemi Covid-boleh buka tatap muka," kata Nadiem Makarim, Kamis 5 November 2020 sebagaimana dikutip dari RRI.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Seputar Lampung


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x