Sempat Tertunda, Kemenag Pastikan Dana BOS 2020 Tetap Naik Rp100Ribu Per Santri

- 29 Oktober 2020, 19:32 WIB
Ilustrasi dana BOS.*
Ilustrasi dana BOS.* /Dok. PR./

 

Dana BOS ini, kata Dhani, juga boleh digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan yang diperlukan untuk mendukung proses belajar-mengajar baik di madrasah maupun di rumah.

Baca Juga: Inilah Pemenang Pasangan Muda Inspiratif dan Berprestasi, Juara I Dari Jawa Timur

Hal itu antara lain berupa: penambahan alokasi kuota internet bagi RA dan madrasah yang memakai fixed-modem atau paket internet lainnya yang dapat menunjang pembelajaran jarak jauh.

 

Termasuk juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk kuota internet) berupa USB Modem atau paket data yang diperuntukan bagi guru dengan dengan jumlah modem dan paket data internet sesuai dengan kebutuhan.

 

"Boleh juga untuk pembelian/sewa Mobile Modem (termasuk paket data internet) berupa USB Modem bagi siswa tidak mampu sesuai dengan kebutuhan," urainya.

Baca Juga: Selamat, Ida Fauziyah Resmi Jadi Ketua Menaker ASEAN, Sebelumnya Diduduki Menaker Malaysia

"Juga pembelian laptop atau Personal Computer (PC) sebatas untuk keperluan server e-learning yang diimplementasikan oleh madrasah," sambungnya.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x