Sempat Tertunda, Kemenag Pastikan Dana BOS 2020 Tetap Naik Rp100Ribu Per Santri

- 29 Oktober 2020, 19:32 WIB
Ilustrasi dana BOS.*
Ilustrasi dana BOS.* /Dok. PR./

Dirjen Pendidikan Islam Muhammad Ali Ramdhani menjelaskan, pihaknya telah menerbitkan petunjuk teknis (juknis) pencairan dan penggunaan dana BOS Madrasah dan Pesantren. Juknis tersebut antara lain mengatur penggunaan dana BOS dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19.

 

"Juknis misalnya mengatur bahwa dana BOS bisa digunakan untuk pembelian atau sewa sarana/perlengkapan/peralatan, atau pelaksanaan kegiatan yang diperlukan untuk mencegah penyebaran Covid-19," terang pria yang akrab disapa Dhani ini.

Baca Juga: Inilah Pemenang Pasangan Muda Inspiratif dan Berprestasi, Juara I Dari Jawa Timur

Pembelian yang diperbolehkan, antara lain: sabun cuci tangan, antispetic, masker, dan sarana lainnya yang dapat menunjang pencegahan Covid-19.

 

Selain itu, dana BOS juga dapat digunakan untuk pengadaan bahan kimia lainnya yang berfungsi untuk pencegahan Covid-19.

 

"Boleh juga untuk biaya transportasi dan honor bagi petugas kesehatan/petugas lain yang kompeten dalam rangka melakukan kegiatan pencegahan Covid-19," jelasnya.

"Atau, untuk membiayai sewa peralatan untuk kegiatan yang mendukung pencegahan covid-19, dan membiayai kegiatan lain yang dapat menunjang upaya pencegahan Covid-19," lanjutnya.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x