CERDIK INDONESIA – Hukum nun mati dan tanwin adalah pembagian hukum pertama yang harus dipelajari dalam ilmu tajwid.
Ada beberapa pembagian dalam ilmu tajwid salah satunya adalah hukum nun mati dan tanwin, sert masih banyak pembagian lagi yang harus dipelajari.
Hukum nun mati dan tanwin menjadi fokus pembahasan dalam artikel kali ini. berikut penjelasannya.
Baca Juga: Mempelajari Hukum Memakai Ilmu Tajwid Bagian 2, Simak Penjelasannya
Hukum Nun Mati dan Tanwin
Dalam ilmu tajwid, hukum nun mati dan tanwin terbagi 4 bagian, yaitu: idzhar, idghom, iqlab, dan ikhfa.
Idzhar
Pengertian izhar terbagi dua, menurut bahasa dan menurut istilah. Menurut bahasa, izhar artinya jelas. Maksudnya adalah jelas dalam pengucapan nun-nya.
Sedangkan menurut istilah, izhar adalah mengeluarkan setiap huruf dari tempat keluarnya huruf serta tidak memakai dengung. Maksudnya adalah setiap huruf izhar dalam pengucapannya tidak diperbolehkan mendengung dalam pengucapannya.