WAJIB DIBACA: 8 Sanksi Bagi Penerima Beasiswa LPDP Tahap I 2023 Tujuan Luar Negeri Setelah Wisuda

- 25 Januari 2023, 09:37 WIB
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Tahap 1 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat Hingga Jadwal
Pendaftaran Beasiswa LPDP 2023 Tahap 1 Dibuka Hari Ini, Simak Syarat Hingga Jadwal //Instagram/@lpdp_ri

4. Bagi penerima beasiswa yang mendapatkan izin tertulis dari LPDP untuk melanjutkan studi, kewajiban berkontribusi dilaksanakan sejak penerima beasiswamenyelesaikan studi dan kewajiban berkontribusi yang telah dilaksanakan oleh penerima beasiswa dihitung secara akumulatif.

5. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis yang masuk ke dalam program Pendayagunaan Dokter Spesialis dari Kementerian Kesehatan diwajibkan mengikuti program Pendayagunaan Dokter Spesialis.

6. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis di luar program Pendayagunaan Dokter Spesialis akan didayagunakan di rumah sakit pemberi rekomendasi atau rumah sakit lain sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

6. Penerima Beasiswa Dokter Spesialis di luar program Pendayagunaan Dokter Spesialis akan didayagunakan di rumah sakit pemberi rekomendasi atau rumah sakit lain sesuai rekomendasi dari Kementerian Kesehatan.

7. Penerima beasiswa LPDP yang memiliki ikatan kerja atau dinas pada instansi asal apabila telah menyelesaikan studi wajib mengikuti ketentuan ikatan kerja atau dinas yang telah ditetapkan oleh masing-masing instansi yang memberikan tugas belajar.

8. Pemberian sanksi kepada Penerima Beasiswa yang tidak memenuhi ikatan dinas di instansi masing-masing, ada mekanisme pemberian sanksi di masing-masing instansi. 

***

Halaman:

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x