Khusus Pelajar Siswa dan Siswi, Cairkan Dana PIP 2023 di Bulan Januari, Klik pip.kemdikbud.go.id

- 20 Januari 2023, 07:05 WIB
Ilustrasi - login pip.kemdikbud.go.id, cek penerima PIP Kemdikbud 2023 agar bisa cairkan uang tunai Rp1 juta
Ilustrasi - login pip.kemdikbud.go.id, cek penerima PIP Kemdikbud 2023 agar bisa cairkan uang tunai Rp1 juta /pexels/ROMAN ODINTSOV/

CerdikIndonesia - Pemerintah memberikan dana bantuan PIP 2023 khusus siswa dan siswi di bulan januari.

Bagi pelajar yang belum mencairkan dana PIP di bulan Desember 2022, segera cairkan di bulan Januari 2023, klik pip.kemdikbud.go.id.

Bantuan PIP 2023 dicairkan kepada masing-masing rekening pelajar masuk dalam tabungan SimPel PIP, diantaranya ada Bank BRI, BNI dan BSI.

Baca Juga: Bawa KTP, KK dan Surat Domisi ke Bank BRI dan BNI, PIP 2023 Cair di Januari Untuk Pelajar SD, SMP, SMA dan SMK

Tata cara siswa dan siswi terdaftar di rekening tabungan SimpelPIP :

- Datangi bank yang menyalurkan PIP

- Bawa surat keterangan aktivitasi rekening SimPel PIP dari Kepala Sekolah

Baca Juga: PIP 2023 Cair di Bulan Januari,Silahkan Klik pip.kemdikbud.go.id Cek Penerima Bantuan Bagi Pelajar Siswa Siswi

-  Bawa KTP/ KK/ Surat Domisili orang tua atau wali

- Isi formulir pembukaan rekening SimPel PIP dari BRI atau BNI

- Setelah itu, rekening PIP aktif dan siswa mendapat buku tabungan SimPel dan kartu debit

Baca Juga: Cair Januari Ini, Cara Cek Penerima PIP 20223 untuk Pelajar SD, SMP, SMA dan SMK, Dapat Uang Sampai 1 Juta

- Buku tabungan tersebut dan kartu debit bisa digunakan untuk mencairkan dana bantuan PIP.

Adapun persyaratan bagi siswa dan siswi penerima PIP 2023 sebagai berikut :

- Anak sekolah usia 6 hingga 21 tahun

- Berasal dari keluarga miskin, rentan miskin: pemilik Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta Program Keluarga Harapan (PKH), yatim piatu, penyandang disabilitas, korban bencana alam/musibah

- Penerima KIP harus terdaftar sebagai peserta didik di lembaga pendidikan formal (SD/SMP/SMA/SMK) ataupun non formal (PKBM/SKB/LKP)

- KIP harus terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) lembaga pendidikan

- Kunjungi website pip.kemdikbud.go.id atau klik link DISINI.

***

Editor: Safutra Rantona


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x